Jika
anda tidak jeli bisa saja mencium Istri sendiri bisa jadi Haram (apalagi istri
orang). Kenapa? Karena kalau yang dipakai istri anda adalah kosmetik Najis maka
otomatis anda juga najis dan sholat anda tidak diterima, nah jika demikian maka
mencium istri yang memakai kosmetik haram otomatis menjadi haram oleh karena
itu agar tidak haram, pakai kosmetik halal.Dalam menggunakan kosmetika juga harus dipertimbangkan asal bahannya.
Seperti halnya makanan dan obat-obatan, kosmetika juga harus jelas ketoyyiban
dan kehalalannya. Pada banyak konsumen atau pengguna kosmetik, aspek kehalalan
tidak menjadi perhatian, karena menganggap bahwa pemakaian kosmetika adalah
diluar tubuh. Padahal, dapat saja kosmetika masuk ke tubuh melalui mulut.
Apabila kosmetika hanya digunakan diluar tubuh, tetap saja harus diperhatikan
aspek kehalalannya karena bahan-bahan untuk membuat kosmetika ada yang
tergolong najis, seperti berasal dari bahan haram.
Hal ini didasarkan bahwa sumber-sumber kosmetika dapat berasal dari
tumbuh-tumbuhan, hewan, mikroba, sintetik kimia dan bahkan dari manusia.
Kaidah yang dipakai dalam memilih kosmetika halal adalah seperti memilih makanan halal. Apakah sumber bahan yang digunakan untuk membuat kosmetika adalah bahan halal ataukah haram. Adapun jenis makanan yang disebutkan keharamannya dalam Al Qur’an adalah sebagai berikut:
Bangkai (daging binatang yang mati tanpa disembelih)
Darah (darah yang mengalir dari seluruh binatang, kecuali ikan)Daging babi (dan seluruh produk dari babi), Daging binatang yang disembelih dengan nama selain Allah
Hal tersebut diatas sesuai firman Allah SWT “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqoroh (2):173
Daging binatang yang tidak disebut asma Allah ketika disembelih.Allah SWT berfirman “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am (6):118
Khamr (minuman/makanan yang memabukkan serta turunannya. Allah SWT berfirman “ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat kberuntungan.” (QS. Al Maidah (5):90.
Kaidah yang dipakai dalam memilih kosmetika halal adalah seperti memilih makanan halal. Apakah sumber bahan yang digunakan untuk membuat kosmetika adalah bahan halal ataukah haram. Adapun jenis makanan yang disebutkan keharamannya dalam Al Qur’an adalah sebagai berikut:
Bangkai (daging binatang yang mati tanpa disembelih)
Darah (darah yang mengalir dari seluruh binatang, kecuali ikan)Daging babi (dan seluruh produk dari babi), Daging binatang yang disembelih dengan nama selain Allah
Hal tersebut diatas sesuai firman Allah SWT “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqoroh (2):173
Daging binatang yang tidak disebut asma Allah ketika disembelih.Allah SWT berfirman “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am (6):118
Khamr (minuman/makanan yang memabukkan serta turunannya. Allah SWT berfirman “ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat kberuntungan.” (QS. Al Maidah (5):90.
Sedangkan jenis makanan yang disebutkan keharamannya dalam Al Hadist,
antara lain
Makanan/minuman yang menjijikkan (jallalah). Segala hal yang menjijikkan (misalnya: cacing, bekicot, tikus,belatung, kecoa, ulat, dan lain-lain) tidak boleh dikonsumsi.
Daging binatang buas (yang bertaring dan berkuku tajam). Hal ini diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW melarang memakan semua binatang
buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkram. Misalnya: harimau,
singa, ular, anjing, kucing, beruang dan lain-lain. .Makanan/minuman yang menjijikkan (jallalah). Segala hal yang menjijikkan (misalnya: cacing, bekicot, tikus,belatung, kecoa, ulat, dan lain-lain) tidak boleh dikonsumsi.
Sifat bahannya
Bahan kosmetika dapat berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan, sintetik kimia,
mikroba dan manusia.
Proses pembuatannya
Hal ini dimaksudkan bahwa proses pembuatan kosmetika tersebut apakah
benar-benar dapat dijamin kehalalan dan ketoyyibannya.
Pengaruhnya pada penggunanya
Apabila bahan-bahan kosmetika tersebut berasal dari bahan haram tentu saja
hukumnya najis. Sedangkan jika kosmetika berasal dari bahan-bahan yang tidak
aman atau berbahaya maka akan timbul efek samping bagi penggunanya.
TITIK KRITIS PENCEMARAN BAHAN HARAM DALAM KOSMETIKA
1. Plasenta
Plasenta Manusia
Plasenta adalah organ yang berbentuk vascular yang berkembang didalam uterus
selama kehamilan. Merupakan penghubung antara kebutuhan janin calon bayi dengan
ibunya. Karenanya plasenta merupakan bahan yang kandungan nutrisinya sangat kaya.
Plasenta ada setelah proses persalinan atau melahirkan. Mengandung hormon yang
dapat menstimulasi jaringan pertumbuhan yang kemudian di klaim mampu
menghilangkan kerutan jika digunakan sebagai bahan kosmetika. Plasenta dapat
berasal dari hewan (mamalia) seperti sapi, kambing, babi dan manusia. Plasenta
mengandung larutan amniotic dan kolagen.
Penggunaan plasenta berefek untuk mencegah penuaan kulit, serta mampu
meremaja-kan kulit, mengatasi keriput kulit, menghaluskan & melembutkan
kulit, & membuat kulit lebih nampak segar sebagaimana layaknya kulit bayi.
Biasanya pemakaian plasenta digunakan pada hand & body lotion maupun krim
pemutih.
2. Cairan Amnion
• Definisi Amnion Adalah cairan ketuban (yang berada di sekitar janin dalam
kandungan), berfungsi melindungi janin dari benturan fisik, berfungsi pula
sebagai pelicin (lubricant) pada saat janin dilahirkan.
• Efek membantu melembabkan, melembutkan, serta menghaluskan kulit (mirip
dengan plasenta).
• Pemakaian Amnion terbatas pada pelembab, lotion rambut, shampo, serta
perawatan kulit & kepala.
• Bahan tersebut berasal dari hewani (sapi, babi).
3. Glyserin
• Glyserin merupakan turunan lemak (hasil samping pembuatan sabun).Penggunaan
dalam kosmetika karena berefek dalam membantu melembabkan, melembutkan, serta
menghaluskan kulit.
• Pemakaian Glyserin pada hand & body lotion, sabun mandi, pelembab, krim,
lip-stick, lip-glose, dan lain-lain.
• Bahan tersebut dapat berasal dari hewani (sapi, babi) & nabati (kelapa,
sawit, dan lain-lain).
4. Kolagen
• Kolagen merupakan protein jaringan ikat yang liat & bening
kekuning-kuningan, bila kena panas akan mencair menjadi cairan yang agak kental
seperti lem.
• Bahan ini dapat berasal dari sapi, babi atau organ manusia.
• Pada kosmetik, kolagen memiliki efek melembabkan, karena kollagen tidak larut
air, tetapi sebaliknya menahan air. Dalam kosmetika berefek dalam proses
pertumbuhan sel (jaringan), sehingga sangat penting untuk proses regenerasi
sel, menjaga kelenturan kulit, serta mencegah kekeriputan kulit.
• Pemakaian kolagen dalam kosmetika adalah untuk hand & body lotion,
terutama pelembab.
5. Hormon
• Hormon yang biasanya dipakai dalam kosmetika adalah hormon estrogen, ekstrak
timus, maupun hormon melantonin.
• Hormon tersebut dapat memberikan hasil yang lebih memuaskan. Memberi kesan
seakan pengguna lebih muda, lebih cantik, lebih segar, lebih atraktif/ceria,
kulit lebih lembut seperti kulit bayi.
• Akan tetapi, hormon-hormon tersebut adalah animal origin hormonehewan haram
(hormon yang berasal dari hewan), sehingga harus dipastikan berasal dari hewan
halal atau bukan.
6. Asam Alfa Hidroksi (AHA)
• Asam Alfa Hidroksi (AHA) merupakan suatu senyawa kimia yang sangat berguna
untuk mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit.
• Kosmetika yang menggunakan AHA akan membuat kulit terasa lebih halus, kenyal
dan mantap.
• Pemakaian senyawa AHA banyak macamnya. Salah satu yang banyak dipakai adalah
asam laktat (lactic acid). Akan tetapi, dalam pembuatannya, senyawa ini
menggunakan media yang berasal dari hewan. Harus dipastikan apakah media yang
dipergunakan adalah hewan halal atau hewan haram.
Sumber: http://akhwatkreatif.blogspot.com/2011/02/kosmetika-halal-dan-haram-dalam-islam.html
www.qultummedia.com
Sumber: http://akhwatkreatif.blogspot.com/2011/02/kosmetika-halal-dan-haram-dalam-islam.html
www.qultummedia.com
0 komentar:
Posting Komentar